Cari Blog Ini

Senin, 24 Juli 2017

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

1.1.            Fugsi Koperasi

Fungsi dapat diartikan sebagai alat untuk mencapai tujuan dan tujuan ini harus jelas dan tegas. Koperasi pada hakekatnya hanyalah alat untuk mencapai tujuan. Apa bila koperasi yang memberikan jasanya maka kita harus memeliharanya dengan membayar biaya yang dikeluarkan.
Fungsi koperasi dalam hal ini adalah memberikan jasa kepada anggota, dan anggota mengeluarkan biaya untuk menggantinya. Dengan demikian koperasi tidak mendapat apa-apa, akan tetapi anggota yang menerima manfaat tersebut.
Koperasi yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan tidak berarti koperasi meninggalkan sifat dan syarat-syarat ekonominya sehingga kehilangan efesiensinya. Fungsi dan peran koperasi berdasarkan pasal 4 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian SBB:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahtraan ekonomi dan sosial.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperaasi sebagai sokogurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

1.2.            Peranan koperasi

Sebuah koperasi dapat berperan pada masyarakat atau setidak-tidaknya dapat diterima  oleh masyarakat hal ini sangat tergantung pada hal-hal SBB:
a.      Tujuan yang ingin dicapai masyarakat, artinya apakah tujuan koperasi sudah cocok dengan tujuan masyarakat dalam lapangan ekonomi. Tujuan koperasi dibedakan menjadi dua macam yaitu: tujuan umum dan tujuan sementara. Tujuan umum koperasi adalah meningkatkan kemakmuran anggota dan masyarakat daerah kerja koperasi itu sendiri. Tujuan sementara koperasi adalah tujuan yang biasanya berkaitan erat dengan jenis koperasinya.
1)      Koperasi produksi
2)      Koperasi konsumsi
3)      Koperasi kredit

b.      Kebiasan masyarakat dalam soal mengadakan transaksi dan berusaha, serta adat masyarakat.
Apabila pelaksanaan koperasi sudah sesuai dengan kebiasaan masyarakat tersebut, berarti koperasi bukan barang baru lagi bagi mereka. Kebutuhan akan koperasi mempunyai dasar yang kuat karena sudah berakar dengan masyarakat yang bersangkutan. Apa bila masyarakat kurang membutuhkan akan adanya koperasi maka besar kemungkinan koperasi tersebut tidak akan berhasil, karena tidak ada partisipasi dari masyarakat.


c.  Citra koperasi pada masyarakat yang bersangkutan, apakah koperasi didaerah tersebut mengalami kegagalan atau tidak, baik gagal karena pengurus yang kurang profesional. Apa bila citra koperasi sudah tidak baik maka tidak akan mendapat dukungan dari masyarakat.











Sumber:MANAJEMEN KOPERASI
(Seri Perguruan Tinggi)
PUSPA DEWI,SE,MM.
SYAFRIZAL, SE,MM.


1 komentar:

  1. Emperor Casino | Slots | Play Online Casino Games for Fun
    Emperor Casino is 인카지노 one of the most renowned online casino websites. The casino is the oldest and most important 제왕카지노 of all gambling services kadangpintar in the world. You will find the

    BalasHapus