Cari Blog Ini

Minggu, 15 Juli 2018

MANAJEMEN PERPAJAKAN PPh 24 & PPh 26


MANAJEMEN PERPAJAKAN
PPh 24 & PPh 26


Ditulis Untuk Memenuhi Persyaratan Untuk Memperoleh Kelulusan Mata Kuliah
Manajemen Perpajakan

 Oleh :
1.      Asmarika
2.      Candra Pratama
3.      Erma Rothaci
4.      Kiki Sandra
5.      Lilis Febrianti
6.      Metra
7.      Nanda Nurliawan
8.      Okta Alamsyah
9.      Rensista
10.  Sri Yumiantina


KONSENTRASI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PROGRAM STUDI MANAJEMEN SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDRAGIRI (STIE-I) RENGAT 2018






PEMBAHASAN
A.    Pph 24
Pada dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri.  Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh  :
         1.         Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
         2.         Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 24 ayat (1), PPh pasal 24 adalah pajak yang dibayarkan atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang ini dalam tahun pajak yang sama.
Pajak penghasilan pasal 24 atau kredit pajak luar negeri, merupakan perhitungan berapa besar jumlah pajak yang sudah dibayar atas penghasilan  diluar negeri dan pajak tersebut dapat dikreditkan atau dikurangkan dari  penghasilan yang ada didalam negeri sehingga menghindari pengenaan pajak berganda.
a.       Subjek dan objek Pph 24
Yang menjadi Subjek PPh Pasal 24 adalah: Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Objek PPh pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.



b.      Contoh perhitungan
1.      PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. Z Inc. tersebut dalam tahun 1995 memperoleh keuntungan sebesar US$ 100,000.00. Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut:
Keuntungan Z Inc                                                                   US$100,000.00
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc;(48%) US$ 48,000.00 (-)                                                                                                        US$ 52,000.00
Pajak atas dividen (38%)                                                        US$ 19,760.00(-)
Dividen yang dikirim ke Indonesia                                        US$ 32,240.00
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$ 19,760.00. Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. sebesar US$ 48,000.00 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A, karena pajak sebesar US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di negara X.
PERHITUNGAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
2.      Apabila penghasilan dari dalam negeri di peroleh oleh wajib pajak orang pribadi, untuk menghitung penghasilan kena pajak harus dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak. Oleh karena itu perhitungan PPh Pasal 24 menjadi  sebagai berikut;
Penghasilan LN                                   Rp 1.000.000.000 (dengan tarif pajak 20%)
Penghasilan Dn                                   Rp 1.000.000.000
Penghasilan neto                                 Rp 2.000.000.000
PTKP                                                  (Rp      8.640.000)
Penghasilan kena pajak                       Rp 1.991.360.000

Pajak penghasilan terutang sesuai tarif pasal 17
            5%   x Rp        25.000.000 =   Rp       1.250.000
            10% x Rp        25.000.000 =   Rp       2.500.000
            15% x Rp        50.000.000 =   Rp       5.500.000
            25% x Rp      100.000.000 =   Rp     25.000.000
            35% x Rp   1.791.360.000 =   Rp   626.976.000
                                                            Rp   663.226.000

Batas maksimum kredit pajak luar negeri:
Rp 1.000.000.000 x Rp 663.226.000 = Rp 663.225.998
Rp 1.991.360.000
Pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri Rp 200.000.000 ternyata masih lebih di bantding batas maksimumnya. Oleh karena itu jumlah kredit pajak yang diperkenankan adalah Rp 200.000.000.

KERUGIAN DILUAR NEGERI
3.      PT ABC pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut: Penghasilan beruba laba usaha di dalam negeri Rp4.000.000.000. Penghasilan berupa laba usaha dari negara thailan Rp1.000.000.000. Dengan tarif pajak 40%. Penghasilan berupa laba usaha dari negara Brunei Rp3.000.000.000. Dengan tarif pajak 25% dan rugi usaha dari negara Pilipina Rp2.500.000.000. Hitung PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia!
Penghitung kredit Pajak Luar negeri:
penghasian dari Dalam Negeri                                    Rp4.000.000.000.
penghasilan dari negara Thailan                                  Rp1.000.000.000.
penghasilan dari negara Brunei                                   Rp3.000.000.000.
total penghasilan kena pajak                                       Rp8.000.000.000.
menghitung total pajak terutang
10% x Rp        50.000.000      =                      Rp       5.000.000
15% x Rp        50.000.000      =                      Rp       7.500.000
30% x Rp   7.900.000.000      =                      Rp2.370.000.000
Total pajak terutang                                        Rp2.382.500.000
Batas maksimum Kredit pajak luar negeri bagi masing-masing negara:
Untuk Thailan:
1.000.000.000  x Rp. 2.382.500.000 = Rp 297.812.500
8.000.000.000

Pajak yang  terutang di Thailan Rp 400.000.000, namun batas maksimum pajak yang dapat di kredidkan adalah Rp 297.812.500
Untuk brunei
3.000.000.000 x Rp 2.382.500 = Rp 893.437.500
8.000.000.000
Pajak yang terutang di negara brunei adalah Rp 750.000.000 ternyata masih lebih kecil di banding batas maksimumnya Rp 893.437.500. oleh karna itu, jumlah kredit pajak luar negeri yang di perkenankan adalah Rp 750.000.000
Jadi kredit pajak seluruhnya adalah Rp 297.812.500 x Rp 750.000.000 = Rp 1.047.812.500


PERHITUNGAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI BADAN
4.      PT Perdana di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai berikut:
Penghasilan Dalam Negeri                     Rp400.000.000
Penghasilan dari LN (tarif pajak 20%)   Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
menghitung total penghasilan kena pajak.
penghasilan dari dalam negeri               Rp400.000.000
penghasilan dari luar negeri                   Rp200.000.000
Penghasilan neto                                   Rp600.000.000
menghitung total PPh terhutang.
10% x Rp  50.000.000 = Rp    5.000.000
15% x Rp  50.000.000 = Rp    7.500.000
30% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000
Pajak terhutang             =  Rp162.500.000

Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan.
(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp162.500.000 = Rp54.166.666,61

Menghitung PPh yang terutang atau dipotong di LN:
20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000

Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih jumlah yang terendah.











B.     Pph 26

Pph pasal 26 adalah pajak penghasilan yan dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaranya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di indonesia.
Pemotongan PPH 26 adalah:
ü  Badan pemerintah,
ü  Subjek pajak dalam negeri,
ü  Penyelenggaraan kegiatan,
ü  Bentuk usaha tetap, atau
ü  Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

a.       Subjek dan objek Pph 26

1.      Subjek

Subjek PPh pasal 26 meliputi:


o   Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
o   Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

2.      Objek PPH 26
Penghasilan yang dipotong PPh pasal 26 adalah imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan di Indonesia.
Jenis objek PPh pasal 26 adalah:





Tabel Objek PPh Pasal 26

NO

TARIF

SIFAT
1
Deviden
20% atau tarif P3B
Penghasilan bruto
Final
2
Bunya termasuk prenium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
20% atau tarif P3B
Penghasilan bruto
Final
3
 Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
20% atau tarif P3B
Penghasilan bruto
Final
4
Hadiah dan penghargaan.
20% atau tarif P3B
Penghasilan bruto
Final
5
Pensium dan pembayaran berkala lainnya
20% atau tarif P3B
Penghasilan bruto
Final
6
Penghasilan dari penjualan harta di indonesia yang Diterima Wajib Pajak Luar Negeri, Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
20% atau tarif P3B
Penghasilan bruto
Final
7

Dibayarkan Tertanggung kepada Perusahaan Ansuransi di LN baik Secara Langsung Maupun melalui Pialang
10% atau tarif P3B
Penghasilan bruto
Final
Dibayarkan Perusahaan Ansurasi di Indonesia kepada Perusahaan Ansuransi di LN
2% atau tarif P3B
Penghasilan bruto
Final
Dibayarkan Perusahaan Reansurasi di Indonesia kepada Perusahaan Ansuransi di LN
1% atau tarif P3B
Penghasilan bruto
Final
8
Penghasilan dari Penjualan Saham yang Diperoleh Wajib Pajak Luar negeri Selain BUT.
5%
Harga Jual
Final
9
Laba Setelah pajak BUT, kecuali Laba Setelah Pajak Ditanamkan Kembali di Indonesia.
20% atau tarif P3B
Laba BUT dikurangi PPh BUT di Indonesia
Final




b.      Contoh Perhitungan

Pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan sebagaimana di maksud sebagai mana pasal 26 ayat (1) ( bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.), kecuali deviden yang di tanggung oleh pemberi penghasilan, dapat di bebankan sebagai biaya, sepanjang pajak tersebut ditambahkan(gros up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut (PP No. 138 tahun 2000)
Contoh:

1.      PT Cipta surya membayar bunga pinjaman kepada Bank Di luar negeri sebesar Rp, 100.000.000 yang sesuai dengan perjanjian Pajak Penghasilan di tanggung oleh badan tersebut. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 20%.

Dasar pemotongan PPh 26
100 x R 100.000.000       = Rp 125.000.000
80

PPh 26 yang terutang:
20% x Rp 125.000.000    =Rp 25.000.000
Jumlah biaya bunga yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto PT Cipta surya adalah sebesar Rp 100.000.000 + Rp 25.000.000 = Rp 125.000.000
2.      Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen).
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun 2009 Rp 17.500.000.000,00
Pajak Penghasilan:
28% x Rp 17.500.000.000,00                         =          Rp. 4.900.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak                        Rp 12.600.000.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
20% x Rp 12.600.000.000 = Rp 2.520.000.000,00
Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp 12.600.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.

3.      Aland Addison yang adalah seorang warga negara Inggris yang memiliki 25% saham atas PT Jayaraya Indonesia. Tahun ini Aland menjual seluruh sahamnya senilai Rp8 miliar kepada Charles seorang warga negara Argentina. Asumsikan tidak ada P3B antara Indonesia dan Argentina serta Inggris sehubungan dengan transaksi tersebut. Hitunglah PPh Pasal 26 dari transaksi tersebut?
Penyelesaian:
PPh Pasal 26 = 20% x 25% x Rp8.000.000.000 = Rp400.000.000 (bersifat final).
Menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham, maka penghasilan atas penjualan saham tersebut dikenakan pajak sebesar 20% dari perkiraan Penghasilan Neto, sedangkan besarnya Penghasilan Neto adalah 25% dari Harga Jual.
Jika ada P3B antara negara yang terkait transaksi tersebut (penjual berstatus sebagai wajib pajak luar negeri), pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan apabila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia.
Penting bagi wajib pajak yang akan memotong pph pasal 26 kepada wajib pajak luar negeri untuk mengetahui apakah wajib pajak luar negeri tersebut berasal dari negara yang mempunyai tax treaty atau P3B dengan Indonesia atau tidak. Sebab ketentuan tarif pajaknya akan berbeda.
4.      Seorang atlet dari luar negeri yang ikur mengambil bagian dari perlombaan lari maraton di Indonesia kemudian merebut hadiah uang sebesar Rp 50.000.000,00.
Pajak yang harus dipungut:
20% x Rp 50.000.000,00 = Rp 10.000.000,00





KESIMPULAN
Pajak penghasilan pasal 24 atau kredit pajak luar negeri merupakan pajak yang sudah dibayarkan diluar negeri dan dapat dikreditkan atau dikurangkan dengan penghasilan yang ada di dalam negeri sehingga menghindari wajib pajak dari pengenaan pajak berganda. Maka dari itu, para wajib pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan selain didalam negeri hendaknya dapat melaporkan penghasilan mereka diluar negeri tersebut agar dapat dikurangi dari penghasilan didalam negeri sehingga mengurangi beban pajak dari wajib pajak itu sendiri.
Pajak penghasilan pasal 26 Jadi dapat disimpulkan disini bahwa dalam hal Pajak penghasilan  sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang mana terdapat 5 aspek pemotong Pph pasal 26 dan perhitungan beserta pengecualiannya

















REFRENSI

Anwar Pohan, Chairil. 2013. Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis;Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Gade, Djamaludin, dan Muhammad Gade. 2002. Hukum Pajak edisi Ketiga;Jakarta:Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Waluyo, dan B. Ilyas, Wirawan. 2003,2002. Perpajakan indonesia edisi pertama:Jakarta:Salemba Empat.