MANAJEMEN
PERPAJAKAN
PPh
24 & PPh 26
Ditulis Untuk Memenuhi Persyaratan Untuk Memperoleh
Kelulusan Mata Kuliah
Manajemen Perpajakan
Oleh :
1.
Asmarika
2.
Candra
Pratama
3.
Erma
Rothaci
4.
Kiki
Sandra
5.
Lilis
Febrianti
6.
Metra
7.
Nanda
Nurliawan
8.
Okta
Alamsyah
9.
Rensista
10. Sri Yumiantina
KONSENTRASI
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PROGRAM STUDI MANAJEMEN SEKOLAH TINGGI ILMU
EKONOMI INDRAGIRI (STIE-I) RENGAT 2018
PEMBAHASAN
A. Pph
24
Pada
dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat
diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang
di luar negeri. Hal ini sesuai dengan
ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh :
1.
Pajak yang dibayar atau terutang di luar
negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan
Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
2.
Besarnya kredit pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau
terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang
terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan, Pasal 24 ayat (1), PPh pasal 24 adalah pajak yang dibayarkan
atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima
atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang
terutang berdasarkan Undang-Undang ini dalam tahun pajak yang sama.
Pajak
penghasilan pasal 24 atau kredit pajak luar negeri, merupakan perhitungan
berapa besar jumlah pajak yang sudah dibayar atas penghasilan diluar negeri dan pajak tersebut dapat
dikreditkan atau dikurangkan dari
penghasilan yang ada didalam negeri sehingga menghindari pengenaan pajak
berganda.
a.
Subjek dan objek Pph 24
Yang menjadi Subjek PPh Pasal 24 adalah: Wajib Pajak dalam negeri
terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari luar negeri. Objek PPh pasal 24 adalah
penghasilan yang berasal dari luar negeri.
b.
Contoh perhitungan
1.
PT A di Indonesia merupakan pemegang
saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. Z Inc. tersebut dalam tahun 1995
memperoleh keuntungan sebesar US$ 100,000.00. Pajak Penghasilan yang berlaku di
negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas
dividen tersebut adalah sebagai berikut:
Keuntungan
Z Inc US$100,000.00
Pajak
Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc;(48%) US$ 48,000.00 (-) US$
52,000.00
Pajak
atas dividen (38%) US$
19,760.00(-)
Dividen
yang dikirim ke Indonesia US$
32,240.00
Pajak
Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang
terutang atas PT A adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah
sebesar US$ 19,760.00. Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc.
sebesar US$ 48,000.00 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang atas PT A, karena pajak sebesar US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan
langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri,
melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di negara X.
PERHITUNGAN KREDIT
PAJAK LUAR NEGERI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
2.
Apabila penghasilan dari dalam negeri di
peroleh oleh wajib pajak orang pribadi, untuk menghitung penghasilan kena pajak
harus dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak. Oleh
karena itu perhitungan PPh Pasal 24 menjadi
sebagai berikut;
Penghasilan
LN Rp
1.000.000.000 (dengan tarif pajak 20%)
Penghasilan
Dn Rp
1.000.000.000
Penghasilan
neto Rp
2.000.000.000
PTKP (Rp 8.640.000)
Penghasilan
kena pajak Rp
1.991.360.000
Pajak
penghasilan terutang sesuai tarif pasal 17
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 5.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 1.791.360.000 = Rp 626.976.000
Rp 663.226.000
Batas
maksimum kredit pajak luar negeri:
Rp
1.000.000.000
x Rp 663.226.000 = Rp 663.225.998
Rp
1.991.360.000
Pajak
yang terutang atau dibayar di luar negeri Rp 200.000.000 ternyata masih lebih
di bantding batas maksimumnya. Oleh karena itu jumlah kredit pajak yang
diperkenankan adalah Rp 200.000.000.
KERUGIAN DILUAR NEGERI
3. PT ABC pada tahun 2006 memperoleh
penghasilan neto sebagai berikut: Penghasilan beruba laba usaha di dalam negeri
Rp4.000.000.000. Penghasilan berupa laba usaha dari negara thailan Rp1.000.000.000.
Dengan tarif pajak 40%. Penghasilan berupa laba usaha dari negara Brunei Rp3.000.000.000.
Dengan tarif pajak 25% dan rugi usaha dari negara Pilipina Rp2.500.000.000.
Hitung PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia!
Penghitung
kredit Pajak Luar negeri:
penghasian dari Dalam Negeri Rp4.000.000.000.
penghasilan dari negara Thailan Rp1.000.000.000.
penghasilan dari negara Brunei Rp3.000.000.000.
total penghasilan kena pajak Rp8.000.000.000.
menghitung
total pajak terutang
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 7.900.000.000 = Rp2.370.000.000
Total pajak terutang Rp2.382.500.000
Batas
maksimum Kredit pajak luar negeri bagi masing-masing negara:
Untuk Thailan:
1.000.000.000 x Rp. 2.382.500.000 = Rp 297.812.500
8.000.000.000
Pajak
yang terutang di Thailan Rp 400.000.000,
namun batas maksimum pajak yang dapat di kredidkan adalah Rp 297.812.500
Untuk brunei
3.000.000.000 x Rp 2.382.500 = Rp 893.437.500
8.000.000.000
Pajak yang
terutang di negara brunei adalah Rp 750.000.000 ternyata masih lebih kecil di
banding batas maksimumnya Rp 893.437.500. oleh karna itu, jumlah kredit pajak
luar negeri yang di perkenankan adalah Rp 750.000.000
Jadi
kredit pajak seluruhnya adalah Rp 297.812.500 x Rp 750.000.000 = Rp
1.047.812.500
PERHITUNGAN
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI BADAN
4. PT Perdana di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai
berikut:
Penghasilan Dalam
Negeri Rp400.000.000
Penghasilan dari LN (tarif pajak 20%) Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
menghitung total penghasilan kena pajak.
penghasilan dari dalam
negeri
Rp400.000.000
penghasilan dari luar negeri Rp200.000.000
Penghasilan
neto
Rp600.000.000
menghitung total PPh terhutang.
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000
Pajak terhutang
=
Rp162.500.000
Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan.
(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp162.500.000 = Rp54.166.666,61
Menghitung PPh yang terutang atau dipotong di LN:
20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000
Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah
sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah
ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh
dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih
jumlah yang terendah.
B. Pph 26
Pph pasal 26
adalah pajak penghasilan yan dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaranya kepada Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di indonesia.
Pemotongan
PPH 26 adalah:
ü Badan pemerintah,
ü Subjek pajak dalam negeri,
ü Penyelenggaraan kegiatan,
ü Bentuk usaha tetap, atau
ü Perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya.
a.
Subjek dan objek Pph 26
1.
Subjek
Subjek PPh pasal 26 meliputi:
o
Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di
Indonesia.
o
Orang
Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau
memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
2.
Objek PPH 26
Penghasilan
yang dipotong PPh pasal 26 adalah imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang dilakukan di Indonesia.
Jenis objek PPh pasal 26 adalah:
Tabel Objek PPh Pasal 26
NO
|
TARIF
|
SIFAT
|
||
1
|
Deviden
|
20% atau tarif P3B
|
Penghasilan bruto
|
Final
|
2
|
Bunya termasuk prenium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian utang.
|
20% atau tarif P3B
|
Penghasilan bruto
|
Final
|
3
|
Royalti, sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta.
|
20% atau tarif P3B
|
Penghasilan bruto
|
Final
|
4
|
Hadiah dan penghargaan.
|
20% atau tarif P3B
|
Penghasilan bruto
|
Final
|
5
|
Pensium dan pembayaran berkala lainnya
|
20% atau tarif P3B
|
Penghasilan bruto
|
Final
|
6
|
Penghasilan dari penjualan harta di indonesia yang Diterima Wajib Pajak
Luar Negeri, Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
|
20% atau tarif P3B
|
Penghasilan bruto
|
Final
|
7
|
Dibayarkan Tertanggung kepada Perusahaan Ansuransi di LN baik Secara
Langsung Maupun melalui Pialang
|
10% atau tarif P3B
|
Penghasilan bruto
|
Final
|
Dibayarkan Perusahaan Ansurasi di Indonesia kepada Perusahaan Ansuransi
di LN
|
2% atau tarif P3B
|
Penghasilan bruto
|
Final
|
|
Dibayarkan Perusahaan Reansurasi di Indonesia kepada Perusahaan Ansuransi
di LN
|
1% atau tarif P3B
|
Penghasilan bruto
|
Final
|
|
8
|
Penghasilan dari Penjualan Saham yang Diperoleh Wajib Pajak Luar negeri
Selain BUT.
|
5%
|
Harga Jual
|
Final
|
9
|
Laba Setelah pajak BUT, kecuali Laba Setelah Pajak Ditanamkan Kembali di
Indonesia.
|
20% atau tarif P3B
|
Laba BUT dikurangi PPh BUT di Indonesia
|
Final
|
b. Contoh Perhitungan
Pajak
penghasilan yang terutang atas penghasilan sebagaimana di maksud sebagai mana
pasal 26 ayat (1) ( bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya; premi
swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena
pembebasan utang.), kecuali deviden yang di tanggung oleh pemberi penghasilan,
dapat di bebankan sebagai biaya, sepanjang pajak tersebut ditambahkan(gros up) pada penghasilan yang dipakai
sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut (PP No. 138 tahun
2000)
Contoh:
1.
PT Cipta surya membayar bunga pinjaman
kepada Bank Di luar negeri sebesar Rp, 100.000.000 yang sesuai dengan
perjanjian Pajak Penghasilan di tanggung oleh badan tersebut. Tarif pemotongan
PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 20%.
Dasar
pemotongan PPh 26
100 x
R 100.000.000 = Rp 125.000.000
80
PPh 26 yang terutang:
20% x Rp 125.000.000 =Rp 25.000.000
Jumlah
biaya bunga yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto PT Cipta surya adalah
sebesar Rp 100.000.000 + Rp 25.000.000 = Rp 125.000.000
2.
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha
tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen).
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun 2009
Rp 17.500.000.000,00
Pajak
Penghasilan:
28% x Rp 17.500.000.000,00 = Rp. 4.900.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak
setelah pajak Rp
12.600.000.000,00
Pajak
Penghasilan Pasal 26 yang terutang
20% x Rp
12.600.000.000 = Rp 2.520.000.000,00
Apabila
penghasilan setelah pajak sebesar Rp 12.600.000.000,00 (dua belas miliar enam
ratus juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.
3. Aland Addison yang adalah seorang
warga negara Inggris yang memiliki 25% saham atas PT Jayaraya Indonesia. Tahun
ini Aland menjual seluruh sahamnya senilai Rp8 miliar kepada Charles seorang
warga negara Argentina. Asumsikan tidak ada P3B antara Indonesia dan Argentina
serta Inggris sehubungan dengan transaksi tersebut. Hitunglah PPh Pasal 26 dari
transaksi tersebut?
Penyelesaian:
PPh Pasal 26 = 20% x 25% x Rp8.000.000.000 =
Rp400.000.000 (bersifat final).
Menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan
dari Penjualan atau Pengalihan Saham, maka penghasilan atas penjualan saham
tersebut dikenakan pajak sebesar 20% dari perkiraan Penghasilan Neto, sedangkan
besarnya Penghasilan Neto adalah 25% dari Harga Jual.
Jika ada P3B antara negara yang terkait transaksi
tersebut (penjual berstatus sebagai wajib pajak luar negeri), pemotongan PPh
Pasal 26 hanya dilakukan apabila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada
pihak Indonesia.
Penting bagi wajib pajak yang akan memotong pph pasal
26 kepada wajib pajak luar negeri untuk mengetahui apakah wajib pajak luar
negeri tersebut berasal dari negara yang mempunyai tax treaty atau
P3B dengan Indonesia atau tidak. Sebab ketentuan tarif pajaknya akan berbeda.
4. Seorang atlet dari luar negeri yang
ikur mengambil bagian dari perlombaan lari maraton di Indonesia kemudian
merebut hadiah uang sebesar Rp 50.000.000,00.
Pajak yang harus dipungut:
20% x Rp 50.000.000,00 = Rp 10.000.000,00
KESIMPULAN
Pajak penghasilan pasal 24 atau kredit pajak luar
negeri merupakan pajak yang sudah dibayarkan diluar negeri dan dapat
dikreditkan atau dikurangkan dengan penghasilan yang ada di dalam negeri
sehingga menghindari wajib pajak dari pengenaan pajak berganda. Maka dari itu,
para wajib pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan selain didalam negeri
hendaknya dapat melaporkan penghasilan mereka diluar negeri tersebut agar dapat
dikurangi dari penghasilan didalam negeri sehingga mengurangi beban pajak dari
wajib pajak itu sendiri.
Pajak penghasilan pasal 26 Jadi dapat disimpulkan
disini bahwa dalam hal Pajak penghasilan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang mana
terdapat 5 aspek pemotong Pph pasal 26 dan perhitungan beserta pengecualiannya
REFRENSI
Anwar Pohan, Chairil. 2013. Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis;Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Gade, Djamaludin, dan Muhammad Gade.
2002. Hukum Pajak edisi Ketiga;Jakarta:Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia.
Waluyo, dan B. Ilyas, Wirawan.
2003,2002. Perpajakan indonesia edisi pertama:Jakarta:Salemba
Empat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar